AbstractClear regulation is needed regarding the arrangement in term of authority and the process of establishing regional regulations based on Islamic sharia. This is aimed at avoiding contradictions with the legislation established by the central government. Islamic sharia- based on regional regulation are made in order to implemention freedom of regulation in religion as guaranteed on 1945 constitution Article 29. So that regional regulations are able to make a positive contribution to the development of national law in Indonesia. Keywords: Regional Regulations, Islamic Sharia AbstrakDiperlukan pengaturan yang jelas tentang tatanan dari segi kewenangan dan proses pembentukan Peraturan daerah yang berbasis syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertentangan dengan aturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Perda yang berbasis syariat Islam dibuat dalam rangka untuk mengimplementasikan kebebasan pengaturan dalam beragama sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Sehingga Perda tersebut mampu memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Syariat Islam
Copyrights © 2020