Abstrak Hukum Islam senantiasa mengedepankan konsep/rasa keadilan, kemitraan, persamaan, untuk memberi peluang pemberdayaan bagi laki-laki dan perempuan secara seimbang/setara. Pemahaman keagamaan dalam tulisan ini bermuara pada aturan yang dimuat dalam hukum Islam mengenai kedudukan dan peran laki-laki dan perempuan, dan pemahaman itu seringkali menjadi titik pangkal dari wacana yang dikembangkan dan bahkan menjadi dasar berpijak dalam tindakan dan prilaku keseharian. Kemudian berikutnya menjadi pangkal tolak dalam melaksanakan peran-peran dan tanggung jawabnya dalam kehidupan, sehingga pada gilirannya akan meentukan posisi laki-laki dan perempuan dalam dunia domestik dan publik. Harmoni hubungan kemitraan laki-laki dan perempuan serta praktek yang berkaitan dengan peran laki-laki dan perempuan telah dikonstruksi secara turun temurun dari waktu kewaktu berdasarkan budaya setempat. Konstrusinya bisa berubah sesuai dengan perubahan struktur sosial, politik, ekonomi, dan pemahaman keagamaan lapisan masyarakat (gender). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum Islam yang dapat menuntun sehingga relasi laki-laki dan perempuan berjalan dengan harmoni, baik dan indah. Kata Kunci: Persamaan, Perbedaan, Keadilan, Kesetaraan, Kemitraan.
Copyrights © 2019