Akta merupakan suatu hal yang lazim dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun sayangnya, masyarakat masih belum banyak mengetahui mengenai akta, terutama terhadap akta otentik. Sementara terdapat beberapa perbuatan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Berdasarkan kepada latar belakang tersebut, Pengusul dalam pengabdian kepada masyarakat ini berfokus kepada peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi hukum mengenai akta otentik yang dilakukan pada Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode teleconference. Dari kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan masyarakat akan memperoleh pemahaman mengenai akta otentik, serta mampu mengetahui perbedaan antara akta otentik dengan akta di bawah tangan beserta dengan akibat hukumnya masing-masing. Increasing Public Understanding Through Legal Socialization on Authentic Deeds. The deed is something that often being used in daily life. Unfortunately, people still do not aware about the deed, especially about the Authentic Deed. Some legal acts by the law are required to be written through Notarial Deed. Based on the background above, it is needed to establish a community service which focus on improving knowledge of the community through legal socialization of authentic deed and is done through Dialog Hukum Radio Republik Indonesia Malang. Due to the Covid-19 pandemic, this community service is done by using the teleconference method. It is hoped that the community will gain useful knowledge about authentic deed, and able to differentiate between authentic deed and private deed along with the legal consequences it brings.
Copyrights © 2021