Jurnal Dedikasi Hukum
Vol. 2 No. 1 (2022): April 2022

Upaya Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Tentang Peer to Peer Lending

Nur Putri Hidayah (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Komariah (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2022

Abstract

Pinjaman online atau yang dikenal dengan peer to peer lending semakin marak di masyarakat. Proses yang cepat dan persyaratan yang sederhana membuat banyak masyarakat tertarik meminjam pada aplikasi pinjaman online. Namun, dibalik kemudahan tersebut, banyak permasalahan yang lahir pasca pencairan peminjaman, seperti: 1) Waktu pembayaran/jatuh tempo yang terlampau cepat; 2) Bunga pinjaman yang mencekik; 3) Biaya administrasi tinggi yang dipotongkan pada nominal pinjaman, namun pokok pinjaman tetap dihitung dari jumlah total pencairan; 4) Teror dari perusahaan pinjaman online karena keterlambatan pembayaran. Solusi untuk permasalahan ini, masyarakat harus diberikan edukasi melalui penyuluhan hukum tentang peer to peer lending secara online kepada anggota TP PKK Desa Sumbersekar sehingga dapat memahamani risiko-risiko dari pinjaman online dan langkah pencegahannya. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan. Hasil pengabdian menunjukan bahwa mitra telah menerima dan memahami materi perihal peer to peer lending yang didasrkan pada kemampuan menjawab seluruh daftar pertanyaan lisan yang diajukan oleh Pengabdi.   Efforts to Improve Community Legal Literature on Peer-to-Peer Lending Online lending or known as peer-to-peer lending is increasingly rife in the community. The fast process and simple requirements make many people interested in borrowing on online loan applications. However, behind these conveniences, many problems are born after the disbursement of loans, such as: 1. Payment time/maturity is too fast; 2. Suffocating loan interest; 3. High administrative costs are deducted on the loan nominal, but the principal of the loan is still calculated from the total amount of disbursement; 4. Terror of online loan companies due to late payments. The solution to this problem, the public must be given education through legal counseling about online peer to peer lending to members of the TP PKK Sumbersekar Village so that they can understand the risks of online loans and their prevention steps. The method used in this devotion is counseling. The results of the service show that partners have received and understood material about peer-to-peer lending based on right answer for the question that asked by the conselor.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ruang lingkup jurnal Dedikasi Hukum berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai topik di bidang hukum yang berbasis penelitian seperti: Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan dan advokasi, Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Masyarakat, dan Uji Coba Ilmu ...