Tulisan ini mengkaji penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibantu Perangkat Daerah lainnya wajib memperhatikan asas-asas Pemerintahan yang baik terutama dalam tulisan ini lebih menekankan pada asas akuntabilitas dan Transparansi. Fungsi lembaga DPRD di Pemerintah Kabupaten Karangasem yang dimiliki seperti fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di lain dipihak DPRD dalam kedudukannya di pemerintahan daerah adalah bagian dari pemerintah selain kepala daerah dan perangkat daerah lainnya, maka ada konflik kepentingan di sini, hal ini dikarenakan DPRD ada dalam struktur di Pemerintahan daerah. Sehingga dalam fungsi pengawasan DPRD menjadi tidak optimal dan tegas karena DPRD bagian dari Struktur pemerintahan.
Copyrights © 2021