Jurnal SALMAN : Sosial dan Manajemen


FENOMENA QIYAS TENTANG RIBA DAN BUNGA BANK DILIHAT DARI PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA

Baihaqi Ammy (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Asmuni Asmuni (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Tuti Anggraini (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2022

Abstract

Bunga bank perbankan di Indonesia masih tetap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam dengan status hukum: haram mutlak, dapat dibenarkan, atau status hukum yang lain. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai 2 (dua) organisasi Islam terbesar di Indonesia berusaha memberikan status hukum bunga bank. Analisis dalam artikel ini difokuskan pada pola ijtihad yang dilakukan oleh kedua organisasi Islam tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa NU melakukan ijtihad Jama’I dalam menetapkan hukum bunga bank dengan tetap menyandarkan pendapat ulama (Syafi’iyah). NU berpendapat bahwa bunga adalah riba baik sedikit atau banyak, ada kategori ad’afan muda’afah atau tidak. NU tidak membedakan bank yang dimiliki oleh Negara atau swasta. Bahkan nasabah yang menerima bunga bank sebagai penabung juga diharamkan karena dianggap memperoleh tambahan atas harta pokok tanpa berusaha. Muhammadiyah menggunakan qiyas sebagai metode ijtihad dalam merespon bunga bank. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkan riba adalah adanya penganiayaan (az-Zulm) terhadap peminjaman dana. Konsekuensinya adalah jika ‘illat itu ada pada bunga bank maka bunga bank sama dengan riba dan hukumnya riba. Sebaliknya, jika ‘illat itu tidak ada pada bunga bank maka bunga bank bukan riba, karena itu tidak haram. Bagi Muhammadiyah ‘illat diharamkannya riba disinyalir juga ada pada bunga bank, sehingga bunga bank disamakan dengan riba dan hukumnya haram. Meskipun NU dan Muhammadiyah sama-sama sependapat bahwa riba hukumnya adalah haram, tetapi NU dan Muhammadiyah memiliki cara pandang atau berpikir yang berbeda. Bagi NU hukum bunga bank haram, baik bank Negara maupun swasta. Bagi Muhammadiyah, bunga bank dibolehkan dalam keadaan darurat yang merujuk pada pendapat Mustafa az-Zarqani.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

salman

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal SALMAN (Sosial dan Manajemen), published by The fisarrearch, Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Management Sciences, includes the results of scientific research original, Jurnal Salman (Sosial dan Manajemen) accepts manuscripts in the ...