Islam sebagai agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, memiliki cakupan ruang lingkup atau pokok-pokok pendidikan Islam yang saling terkait satu sama lain dan tidak terpisahkan. Adapun beberapa garis besar ruang lingkup pendidikan islam diantaranya Aqidah, Akhlak , Ibadah dan Muamalah Dunaiwiyah. Ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan pelaksanaan kehidupan kepada umat islam dikenal dengan ilmu fiqh.  Fiqih didefinisikan sebagai Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih merupakan pengetahuan yang dihasilkan melalui proses penelitian dalil-dalil rinci dengan menggunakan metodologi ushul fiqh. Ushl fiqh berfungsi untuk memahami dalil-dalil rinci agar terhindar dari kesalahan penempatan dan pemakaian dalil-dalil tersebut. Hubungan antara fiqh dan ushul fiqh sangat berkaitan erat karena fiqh berhubungan dengan persoalan islam yang praktis, sedangkan ushul fiqh berhubungan dengan ilmu tentang metode penggalian bagaimana hukum islam tersebut bisa di tetapkan dan cara penafsiran akan keadaan saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022