Keberadaan situs lelang barang milik swasta melalui media internet merupakan sesuatu yang sangat diminati masyarakat, terlebih dengan usaha lelang, maka perlu adanya kepastian hukum dalam suatu kontrak elektronik, hal tersebut menyangkut keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet ditinjau dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sedangkan keabsahan Lelang Barang milik swasta Dengan Media Internet Ditinjau dari Peraturan Lelang, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK 06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu lelang internet dilaksanakan sebagaimana lelang konvensional dengan pengecualian antara lain pada cara penawaran dan kehadiran peserta mengingat bahwa pelaksanaan lelang ini lebih menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang Barang milik swasta, serta mampu meminimalkan terjadinya wanprestasi. Permasalahan yang dapat terjadi dari pelaksanaan lelang barang milik swasta melalui media internet tentu tidak dapat terhindarkan, seperti wansprestasi, konsekuensi dari wansprestasi, dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam aspek pertanggung jawaban sengketa ini tidak hanya gugatan perdata saja, tetapi para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Copyrights © 2015