Dari hasil penelitian ini disimpulkan eksekusi terhadap grosse akta pengakuan hutang bukanlah eksekusi yang dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tapi eksekusi yang dijalankan ialah memenuhi isi perjanjian yang dibuat para pihak dan grosse akta pengakuan harus memenuhi keabsahan suatu grosse akta agar grosse akta pengakuan hutang tersebut dapat memiliki kekuatan eksekutorial. Faktor-faktor yang menyebabkan eksekusi grosse akta pengakuan hutang tidak dapat dilaksanakan, meliputi : faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor pihak yang berkepentingan dan faktor formal dan materiil. Proses eksekusi haruslah memenuhi tata cara dan syarat-syarat serta tahapan-tahapan yaitu peringatan (aanmaning), penetapan dan berita acara eksekusi.
Copyrights © 2015