Justitia
Vol 10, No 1 (2013)

SHARI

Damanuri, Aji (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2013

Abstract

Hukum Islam beranjak dari ilatul hukmi pada maqashid al Shari>‘ah merupakan perkembangan yang luar biasa. Di mana penetapan hukum bukan saja dinilai dari penyebabnya tetapi juga tujuan diberlakukannya sebuah hukum. Meskipun mengalami perkembangan secara methodologis namun apakah perubahan tersebut memberikan apa yang diharapkan oleh umat sebagai mukalifun? Ataukah hanya sebagai methode yang tidak memberi efek apapun kecuali sama-sama taklif kepada umatnya. Ziauddin Sardar merespon hal tersebut dengan mengajukan pemikiran bahwa seharusnya Maqashid al Shari>‘ah mampu menjadi problem solver bagi umat. Makalah ini menyajikan pemikiran Ziauddin Sardar yang mengajukan Shari>‘ah bukan hanya handal secara methodologis dalam istinbat hukum tetapi juga mampu memberi solusi bagi problem-problem keumatan.Kata Kunci: Shari>‘ah, Problem Solver, Methodologi, Ziauddin Sardar

Copyrights © 2013