Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
No 61 (1998)

Social History Approach To Islamic Law

M. Atho Mudzhar (State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2022

Abstract

Tulisan ini berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum islam sesungguhnya bukanlah system hukum matang yang dating dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana system-sistem hukum yang lain, hukum islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia yang berarti pula subjek untuk adanya satu perubahan. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar pendekatan sosio-historis terhadap kajian hukum islam. Cara pendekatan terhadap hukum islam yang lebih mempertimbangkan variable-variabel social dan sejarah yng mempengaruhi pembentukan system hukum islam ini sesungguhnya merupakan keharusan mengingat kenyataan penampilan hukum islam itu sendiri di berbagai belahan negara islam yang tidak seragam sebagai akibat dari factor-faktor sosio-kultural dan sosio-politikal yang melingkupinya. Dalam tulisan ini empat produk literatur hulum islam ditmpilkan yaitu: Fikh, putusan-putusan pengadilan agama, hukum dan peraturan yang dikeluarkan dalam negara-negara islam dan fatwa-fatwa para ulama. Terlepas dari perbedaan karatristik yang ditampilakn oleh masing-masing literatur, keempat produk ini mengarah kepada suatu bukti epistemologis yang sama bahwa hukum islam pada kenyataannya tidak resisten dari pengaruh-pengaruh social yang melingkupi perkembangannya. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam tataran subtantif hukum islam diberbagai belahan dunia islam menjadi penguat dari fakta bahwa hukum islam pada dasarnya merupakan resultante dari interaksi antara para ulama dan factor-faktor social yang ada disekitarnya. Klaim bahwa hukum islam sebagai hukum sacral yang tidak bisa berubah dengan demikian tidak dapat dipertahankan lagi.

Copyrights © 1998






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...