M. Atho Mudzhar
State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Islam In Indonesia (The Politics of Recycling and the Collapse of a Paradigm) M. Atho Mudzhar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 64 (1999)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1999.3764.1-23

Abstract

Makalah ini menyoroti perkembangan politik lslam di Indonesia akhir-akhir ini. Untuk itu, penulis menguraikan,asal mula masuknya Islam ke Indonesia menurut berbagai versi. Selain itu, doktrin teologi Sunni dan struktur social di Indonesia juga ikut mempengaruhi pemikiran politik Islam Indonesia. Dalam masyarakat sunni, ulama berfungsi hanya sebagai patron yang nasehat dan teladannya meskipun perlu diikuti tetapi bukan dipandang sebagai kewajiban agama. Indonesia mengalami terpaan gelombang berbagai ideologi politik. Pada abad ke-19, memang bendera Islam menjadi inspirasi perjuangan bangsa Indonesia melawan para penguasa kafir. Namun, muncul ideologi nasionalisme yang memicu perdebatan dan pertentangan antara umat Islam "santri" dan "abangan". Di era orde lama, ideologi Komunis mengalami puncak kejayaan yang kemudian hancur lebur seiring dengan kemunculan orde Baru yang kemudian juga memarjinalkan ideorogi politik lslam. Dengan runtuhnya rezim Suharto, kebebasan dibuka kembali sehingga muncul romantisme untuk menghidupkan kembali partai-partai yang pernah aktif di masa Orde Lama termasuk partai-partai Islam. Umat Islam yang berusaha menghidupkan kembati politik Islam pada pemilu 1955 mempunyai resiko dan bisa kontra-produktif. Masyarakat Muslim Indonesia telah berubah. Mereka kini berpendidikan lebih baik dan memahami hubungan antara Islam dan nasionalisme dengan lebih kritis dan realistis. Pada pemilu 7 Juni 1999, partai-partai Islam tidak mendapat suara mayoritas. Karena itu, paradigma lama bahwa umat Islam akan lebih baik jika dilayani oleh parrai-partai Islam nampaknya telah runtuh. setidaknya pada pemilu terakhir ini, ketaatan dan afiliasi agama tidak lagi menjadi pertimbangan utama pemilihan suatu partai.
Social History Approach To Islamic Law M. Atho Mudzhar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 61 (1998)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1998.3661.78-88

Abstract

Tulisan ini berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum islam sesungguhnya bukanlah system hukum matang yang dating dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana system-sistem hukum yang lain, hukum islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia yang berarti pula subjek untuk adanya satu perubahan. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar pendekatan sosio-historis terhadap kajian hukum islam. Cara pendekatan terhadap hukum islam yang lebih mempertimbangkan variable-variabel social dan sejarah yng mempengaruhi pembentukan system hukum islam ini sesungguhnya merupakan keharusan mengingat kenyataan penampilan hukum islam itu sendiri di berbagai belahan negara islam yang tidak seragam sebagai akibat dari factor-faktor sosio-kultural dan sosio-politikal yang melingkupinya. Dalam tulisan ini empat produk literatur hulum islam ditmpilkan yaitu: Fikh, putusan-putusan pengadilan agama, hukum dan peraturan yang dikeluarkan dalam negara-negara islam dan fatwa-fatwa para ulama. Terlepas dari perbedaan karatristik yang ditampilakn oleh masing-masing literatur, keempat produk ini mengarah kepada suatu bukti epistemologis yang sama bahwa hukum islam pada kenyataannya tidak resisten dari pengaruh-pengaruh social yang melingkupi perkembangannya. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam tataran subtantif hukum islam diberbagai belahan dunia islam menjadi penguat dari fakta bahwa hukum islam pada dasarnya merupakan resultante dari interaksi antara para ulama dan factor-faktor social yang ada disekitarnya. Klaim bahwa hukum islam sebagai hukum sacral yang tidak bisa berubah dengan demikian tidak dapat dipertahankan lagi.
Islamic Banking and Interest: A Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation M. Atho Mudzhar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 60 (1997)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1997.3560.291-294

Abstract

Buku ini semula adalah disertasi Doktor di university of Melbourne, Australia, dan diterbitkan oleh E.J. Brill dalam seri Studies in Islamic Law and Society. Buku ini terdiri atas delapan bab, diluar bab Pendahuluan dan Kesimpulan. Pengarang buku ini menyatakan bahwa pembicaraan mengenai riba selama ini terlalu menekankan pada aspek hukumnya dan kurang menekankan aspek moralnya. Karena itu studi ini hendak mengisi kekosongan itu, dan melihat bagaimana hal itu diterapkan dalam sistim perbankan Islam dalam praktek. Dalam bab pertama dibahas tentang perkembangan bank-bank Islam, sebagai berkaitan dengan perkembangan kaum revivalist dala neo revivalist di dunia Islam yang menganjurkan kembali kepada Al-Quran dan Hadits, melarang penafsiran baru terhadap islam sebagai agama yang lengkap, dan menolak segala sistem yang datang dari Barat. Kaum revivalist mempertahankan penafsiran tradisional tentang riba yang karenanya perlu dikembangkan sistim perbankan sendiri (baca: Islam) yang bebas dari riba. Pandangan ini dianut oleh negara-negara teluk yang kemudian melarang bunga dalam aturan hukum negeri mereka seperti Kuwait Civil code dan saudi Arabian Monitory Agency. Dengan embargo minyak pada tahun 1973 yang mengakibatkan surplus dolar ditelulg maka sebagian kelebihan dolar itu digunakan untuk membantu negeri-negeri muslim lain dan sebagiannya untuk mendirikan bank-bank Islam yang sejak tahun 1970 telah menjadi topik pembicaraan sidang negara-negara OKI. Maka berdirilah Islamic Development Bank (1973), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Bankof sudan(1977\,Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), Bahrain Islamic Bank (1979), Intenational Islamic Bank of Bangladesh, Tunisian Finance Housq Bank Islam Malaysia (1983/1984), Bank bank Islam di Denmark Swis, London, dan lain-lain di Pakistan dan Iran yang seluruhnya kini berjumlah lebih 50 buah bank Islam.