Ketidakpastian kehidupan saat ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai cara untuk dapat bertahan hidup. Momentum ini dimanfaatkan oleh kelompok tidak bermoral untuk mendapat keuntungan dengan mengajak masyarakat melakukan trading dengan janji dapat kaya dengan cepat menggunakan binary option, padahal hal ini adalah modus operandi baru dalam dunia perjudian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa trading dengan binary option telah menjadi modus operandi baru dalam perjudian yang dilakukan secara terorganisir, terseturktur dan sistematis. Sasarannya adalah masyarakat kelas bawah, masyarkaat kurang literasi finansial dan masyarakat yang ingin kaya secara cepat. Promosi yang dilakukan adalah dengan menampilkan kekayaan oleh para influencer dari hasil binary option dan pengiklanan di media sehingga terlihat legal. Pemberantasan perjudian dengan modus operandi ini hingga keakarnya adalah sebuah kemustahilan apabila tidak dilakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum negara lain. Hal ini lantaran aktor intelektual dibalik kejahatan ini berada di negara lain dan mereka memiliki pion-pion untuk menggerakkan bisnisnya di setiap negara. Pemerintah perlu bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pion-pion ini, menghapus segala iklan yang berkaitan dengan binary option, memblokir akses yang berkaitan dengan binary option serta menggencarkan edukasi finansial kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terjebak oleh perjudian dengan modus operandi ini.
Copyrights © 2022