Penelitian ini fokus pada optimalisasi penegakan hukum terhadap kenakalan remaja dalam rangka mengurangi angka kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia. Penegakan hukum merupakan proses dalam mewujudkan harapan dan keinginan dalam hukum supaya dapat menjadi kenyataan agar dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Remaja merupakan suatu aset masa depan bagi suatu bangsa. Pada kenyataannya, sekarang ini makin banyak terjadi kejahatan yang dilakukan oleh remaja seperti penyalahgunaan narkotika dan kejahatan jalanan berupa gangster. Permasalahan ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi pada saat ini. Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan atau prilaku yang telah menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan seorang diri ataupun kelompok oleh remaja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis permasalahan dengan teori hukum yang sesuai. Berdasarkan sudut pandang sosiologi hukum penelitian ini menggunakan teori law as a tool of social engineering yang berti bahwa hukum merupakan suatu alat untuk mengontrol masyarakat. Terdapat berbagai macam faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja baik faktor internal maupun faktor eksternal. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan cara memberikan bimbingan baik dari orang tua maupun lingkungan sekitar.
Copyrights © 2022