Korupsi merupakan perbuatan atau tindakan memperkaya diri sendiri yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan baik secara pribadi ataupun golongan. Kasus korupsi di Indoensia saat ini sudah pada tahap yang sangat memperihatinkan, maka dari itu perlu adanya uapaya-upaya yang efektif untuk menanggulangi permasalahan korupsi di.Indonesia. Salah satu upaya.yang dilakukan adalah dengan menerapkan pidana tambahan.berupa pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi. Namun, agar pencabutan hak politik ini mampu berjalan dengan efektif dan mampu memberikan.efek jera pada para pelaku.tindak pidana korupsi perlu adanya perangkat-perangkat hukum tambahan supaya mekansime dari pencabutan hak politik ini mampu menjadi penggerak hukum progersif dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia. Oleh karna itu pencabutan hak ini perlu berlandaskan pada tingkat kejahatan, dampak yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan posisi atau.jabatan seseorang saat melakukan.tindak pidana. Pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakan.upaya yang perlu dilakukan untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia. Namun, pada penerapannya pencabutan hak politik bagi.para pelaku tindak pidana.korupsi dianggap kurang efektif karena adanya pembatasan masa hukuman yang dibatasi minimal selama 2 (dua).tahun dan maksimal selama 5 (lima).tahun. Untuk memaksimalkan efektivitas dari pencabutan hak politik perlu adanya perubahan peraturan dalam penerapan pencabutan hak politik yang tidak dibatasi masa hukumannya selama 5 (lima) tahun khususnya pencabutan.hak politik berupa hak.dipilih dalam pemilihan umum. Dengan demikian diharapkan pencabutan hak politik bagi.terpidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mampu meberikan efek jera serta dapat menjamin tidak terjadinya pengulangan tindak pidana/korupsi dimasa depan.