Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Cara Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi Maulana, Mochamad Ilham; Ismunarno, Ismunarno
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i2.80597

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan atau tindakan memperkaya diri sendiri yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan baik secara pribadi ataupun golongan. Kasus korupsi di Indoensia saat ini sudah pada tahap yang sangat memperihatinkan, maka dari itu perlu adanya uapaya-upaya yang efektif untuk menanggulangi permasalahan korupsi di.Indonesia. Salah satu upaya.yang dilakukan adalah dengan menerapkan pidana tambahan.berupa pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi. Namun, agar pencabutan hak politik ini mampu berjalan dengan efektif dan mampu memberikan.efek jera pada para pelaku.tindak pidana korupsi perlu adanya perangkat-perangkat hukum tambahan supaya mekansime dari pencabutan hak politik ini mampu menjadi penggerak hukum progersif dalam upaya memberantas kasus korupsi di Indonesia. Oleh karna itu pencabutan hak ini perlu berlandaskan pada tingkat kejahatan, dampak yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan posisi atau.jabatan seseorang saat melakukan.tindak pidana. Pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi merupakan.upaya yang perlu dilakukan untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia. Namun, pada penerapannya pencabutan hak politik bagi.para pelaku tindak pidana.korupsi dianggap kurang efektif karena adanya pembatasan masa hukuman yang dibatasi minimal selama 2 (dua).tahun dan maksimal selama 5 (lima).tahun. Untuk memaksimalkan efektivitas dari pencabutan hak politik perlu adanya perubahan peraturan dalam penerapan pencabutan hak politik yang tidak dibatasi masa hukumannya selama 5 (lima) tahun khususnya pencabutan.hak politik berupa hak.dipilih dalam pemilihan umum. Dengan demikian diharapkan pencabutan hak politik bagi.terpidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mampu meberikan efek jera serta dapat menjamin tidak terjadinya pengulangan tindak pidana/korupsi dimasa depan.
OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENAKALA REMAJA DALAM RANGKA MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN DI INDONESIA Maulana, Mochamad Ilham
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62836

Abstract

Penelitian ini fokus pada optimalisasi penegakan hukum terhadap kenakalan remaja dalam rangka mengurangi angka kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia. Penegakan hukum merupakan proses dalam mewujudkan harapan dan keinginan dalam hukum supaya dapat menjadi kenyataan agar dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Remaja merupakan suatu aset masa depan bagi suatu bangsa. Pada kenyataannya, sekarang ini makin banyak terjadi kejahatan yang dilakukan oleh remaja seperti penyalahgunaan narkotika dan kejahatan jalanan berupa gangster. Permasalahan ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi pada saat ini. Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan atau prilaku yang telah menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan seorang diri ataupun kelompok oleh remaja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis permasalahan dengan teori hukum yang sesuai. Berdasarkan sudut pandang sosiologi hukum penelitian ini menggunakan teori law as a tool of social engineering yang berti bahwa hukum merupakan suatu alat untuk mengontrol masyarakat. Terdapat berbagai macam faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja baik faktor internal maupun faktor eksternal. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan cara memberikan bimbingan baik dari orang tua maupun lingkungan sekitar.