Industri pertambangan memberikan manfaat bagi negara dalam bidang pertambangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan penghasil devisa, Pemanfaatan sumber daya alam salah satunya penambangan batubara secara tambang terbuka di wilayah hutan untuk mendapatkan manfaat tersebut, tetapi di sisi lain menyebabkan kerusakan lingkungan. Berbagai peraturan telah dibuat, diantaranya adalah undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 2020, peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan peraturan pemerintah no 22 tahun 2021 dengan mewajibkan perusahaan pertambangan menyerahkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi dan pascatambang. Kegiatan operasi Penambangan berdampak secara nyata terhadap bentang lingkungan hidup. Selama operasi penambangan berlangsung, kawasan yang sebelumnya tertutup vegetasi tumbuh-tumbuhan berubah menjadi lahan yang terbuka dengan topografi yang beragam sehingga menyebabkan erosi dan sedimentasi saluran air/sungai yang berada disekitar lokasi penambangan dan dampak lainya yang akan ditimbulkan KEPMEN ESDM No. 1827 tahun 2018 tentang kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan tersebut diatas mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan agar melakukan kegiatan reklamasi untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas ekosistem dan lingkungan di lokasi IUP agar sesuai dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama, Kegiatan reklamasi ini dapat dilaksanakan sepanjang izin usaha pertambangan masih berlaku, (Undang-Undang Republik Indonesia, 2020). Tujuan peneltian ini adalah untuk Menganalisis rencana reklamasi dan jaminan reklamasi PT Tambulun Pangian Indah periode 2016-2019,Menganalisis rencana pasca tambang dan biaya pasca tambang PT Tambulun Pangian Indah periode 2020-2024 ,Menganalisis kesesuaian biaya jaminan reklamasi dan pasca tambang yang telah dilaksanakan oleh PT Tambulun Pangian Indah agar dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memperoleh tingkat keberhasilan yang baik.
Copyrights © 2022