Seorang pasien yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus penelitian ini, penggugat merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat yang diduga menyebabkan kematian anaknya. Hakim tingkat kasasi mempertimbangkan bahwa untuk menentukan ada tidaknya kesalahan dokter harus diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan dengan mengolah data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, namun MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran sehingga sudah sepatutnya perkara diperiksa pula oleh MKDKI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020