Rumah sakit bukan semata tempat praktik pelayanan kesehatan namun memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Subyek hukum rumah sakit berbentuk korporasi yang berbadan hukum. Karakteristik badan hukum korporasi rumah sakit mempunyai perbedaan dengan korporasi lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh struktur organ korporasi rumah sakit yang membedakan pemilik, organisasi manajerial, dan pelayanan. Oleh karena itu, penerapan tanggung gugat atas kelalaian sebagaimana diatur pada pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara tepat dengan mempertimbangkan karakteristik korporasi dan sifat transaksi. Pada praktik putusan pengadilan, hakim membebankan kerugian tidak semata pada korporasi namun juga pada pribadi dokter pelayanan. Selain itu, pada beberapa putusan pengadilan belum ada keseragaman perihal konsep korporasi yang ditempatkan sebagai tergugat dalam korporasi. Berdasarkan hal tersebut penerapan dan tafsir hukum pasal 46 UU no 44 tahun 2009 harus dikaji secara proporsional agar tanggung gugat korporasi rumah sakit dapat memenuhi konsep keadilan.
Copyrights © 2022