Syiah Kuala Law Journal
Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

Wirza Fahmi (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Mahdi Syahbandir (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Efendi Efendi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2018

Abstract

Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Tujuan penelitian ini untuk  mengetahui, dan menganalisis kedudukan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan konsekwensi yuridis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak Diberhentikan karna melakukan tindak pidana jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian hokum empiris. Terkait Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan harus diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. konsekwensi yuridis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberhentikan pemblokiran data base bersangkutan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, sehingga tidak dapat diberikan pelayanan dalam pembinaan karirnya termasuk  tidak berhak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan pensiun serta promosi jabatan.Article 87 (4) verse b of the Act Number 5, 2014 regarding Civil Servant (Official Apparatus) states that a civil servant is removed from office irrespectively as being punished or put in custody based on the permanent court decision due to committing official crimes or the crime having relation to official/or public crime. The purpose of this study is to know and analyze the legal status of Civil Servants who have been sentenced who have had permanent legal force for committing crimes of offense and juridical consequences against Civil Servants who are not dismissed for committing offense. The research method used is empirical law study. Related to Position of Civil Servant who was dismissed disrespectfully for Committing Crime of Official Crimes shall be dismissed with respect from his position as Civil Servant. The juridical consequences of Civil Servants who are not dismissed from blocking the relevant data base in the Staffing Service Application System so that they can not be given services in their career development including not being eligible for promotion and retirement and promotion of position.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

SKLJ

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics relating to domestic and international legal issues. it accepts articles relating to Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Justice Process, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian ...