Perbuatan cabul merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana dalam Undang-undang Perlindungan anak. Dalam perkara ini, hakim pengadilan tinggi telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsidair yakni Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim PT berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Meskipun hakim PT sependapat dengan hakim PN tentang kesalahan terdakwa, tetapi terdapat perbedaan tentang pidana yang dijatuhkan, yakni di PN terdakwa dipidana 3 (tiga) tahun dan di PT terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun. Demikian pula dalam penerapan hukum pidana formiil, majelis hakim PT telah menerapkan prosedur hukum acara pidana, yang mensyaratkan terpenuhinya formalitas putusan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019