Penelitian ini dilakukan di kota Makassar, dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang sertifikat hak milik atas tanah melalui keputusan hukum tata usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan focus kajian yuridis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang telah dikeluarkan dianggap sah menurut hukum, akan tetapi di dalam praktiknya hampir semua surat keputusan terdapat klausula pengaman yang berbunyi, “Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali”. Rumusan seperti ini bertentangan dengan asas kepastian hukum karena klausula ini dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum dan melemahkan perlindungan hukum kepada subjek hukum. Keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahanpun kerap kali dibatalkan seperti pembatalan sertifikat hak atas tanah walaupun sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap hak-hak atas tanah masyarakat dan mempunyai akibat hukum, namun masih banyak kasus pemegang sertifikat hak atas tanah yang beriktikad baik, dihadapkan pada gugatan pihak lain yang merasa berkepentingan dengan tanah/sertifikat tersebut. Hal ini membuktikan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, dalam kaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum pemilik tanah belum aman dari gugatan pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan terbitnya sertifikat tanah.
Copyrights © 2019