Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum terhadap seseorang yang berhak atas suatu tanah dan mengetahui penerapan asas nemo plus yuris dalam penyelesaian peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris . Lokasi Penelitian di Kantor Advokat Jusman Sabir & Rekan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor PPAT/Notaris Abdurrifai Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini mengunkan Bahan Hukum Data Primer dikumpulkan dengan cara menggunakan wawancara Bahan hukum sekunder meliputi peraturan perundang-undang, pendapat ahli dalam buku-buku, jurnal, website, arsip-arsip dari instansi yang terkait,Bahan Hukum kemudian dianalisis secara Kualitatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian penunjukkan bahwa Peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak Apabila dianalisis dalam hukum perjanjian maka melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Ayat (4) yaitu “ suatu sebab yang halal” perjanjian yang dilakukan adalah batal demi hukum dan dari semula dianggap tidak pernah ada. Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang sebenarnya yang di tuangkan melalui Asas nemo plus yuris dikonkretkan melalui ketentuan UUPA bahwa sertifikat sebagai alat pembuktian hak yang bersifat kuat. Pembeli bermaksud untuk memperoleh Akta Peralihan hak atas tanah di PPATnamun PPAT tidak dapat memberikan Akta peralihan hak atas tanah karena salah satu syarat tidak terpenuhi PPAT menganut prinsip kehati-hatian, untuk itu pemilik tanah yang sebenarnya masih bisa memperoleh hak kembali dengan melakukan Upaya penyelesaian sengekat This study aims to find out and analyze the legal regulations for someone who has the right to a land. To find out how the application of the nemo plus juris principle is in the settlement of the transfer of land rights by unauthorized persons. This study uses a qualitative research type using an empirical juridical approach. The research locations are the Advocate Office of Jusman Sabir & Partners, the ATR/BPN Office of Gowa Regency, South Sulawesi Province, and the PPAT/Notary Abdurrifai Office, Maros Regency, South Sulawesi Province. This research uses Legal Materials. Primary data is collected by means of interviews. Secondary legal materials include laws and regulations, expert opinions in books, journals, websites, archives from related agencies. Legal materials are then analyzed qualitatively in the form of descriptive. The results of the study show that the transfer of land rights by unauthorized persons. When analyzed in the law of the agreement, it violates the provisions of Article 1320 of the Civil Code Paragraph (4) namely "a lawful cause". Legal protection for real landowners which is stated through the principle of nemo plus juris is concretized through the provisions of the UUPA that certificates are a strong means of proving rights. The buyer intends to obtain a deed of transfer of land rights at the PPAT, but the PPAT cannot issue a deed of transfer of land rights because one of the conditions is not fulfilled, the PPAT adheres to the precautionary principle, for this reason, the actual land owner can still get the rights back by making efforts to settle disputes