Otonomi daerah dengan konsep desentralisasi yang penyerahan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri maka masyarakat hukum adat memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Masyarakat hukum adat yang berada di Kepulauan Kei Maluku Tenggara telah bertahun-tahun memiliki hukum yang tidak tertulis yang di kenal dengan hukum adat Larwul Ngabal sebagai hukum yang hidup (living law),yang jadikan sebagai pegangan dalam mengatur berbagai aktivitas kehidupan masyarakat baik itu secara formal maupun informal. Dalam konteks tersebut maka otonomi daerah benar-benar menjadi milik masyarakat termasuk juga masyarakat hukum adat di Kepulauan Kei.
Copyrights © 2019