Hukum Perjanjian Internasional mengandung perintah yang harus dihormati dan ditaati oleh yang para pihak yang terikat dalam kesepakatan. Sementara itu, kejahatan internasional yang melewati batas-batas yurisdiksi negara semakin meningkat dalam berbagai bentuk yang canggih dan frekuensi yang semakin sering. Karena kejahatan internasional yang semakin progresif diperlukan kerjasama antar negara. Mutual Legal Assistance akhirnya muncul karena pemberantasan kejahatan yang tidak memadai didukung oleh perjanjian ekstradisi. Penelitian ini akan melihat bentuk Mutual Legal Assistance yang telah disepakati dalam berbagai instrument hukum internasional.
Copyrights © 2022