Jurnal Hukum Pelita
Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Hukum Pelita November 2021

KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN KEWARGANEGARAN DI INDONESIA

Septiayu Restu Wulandari (Universitas Pelita Bangsa)
Fitri Siahaan (Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa)
siti Nur L U Khasanah (Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2021

Abstract

Perkawinan adalah ikatan batin yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya. Masyarakat Indonesia yang majemuk tidak menutup kemungkinan terjadi perkawinan beda agama dan beda kewarganegaraan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur dengan tegas terutama mengenai pembolehan atau larangan terjadinya perkawinan beda agama. Melalui Pengadilan Negeri, hakim mengatakan bahwa tidak adanya hukum yang mengatur menganai perkawinan beda agama (kekosongan hukum). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perkawinan, Teori Kewarganegaraan dan Teori Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt.P/1986 Juncto Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 210/Pdt.P/2013. Kedudukan hukum perkawinan beda agama yaitu dengan timbulnya akibat-akibat dari perkawinan beda agama dan kewarganegaraan seperti pemilihan agama dan kewarganegaraan, waris dan perceraian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...