Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 2 (2022): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Kafa’ah Sebagai Barometer Pernikahan Menurut Madzhab Syafii

Dina Ameliana (IAIN Kediri)
Sheila Fakhria (Institut Agama Islam Negeri Kediri)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Islam menetapkan kafaah sebagai salah satu barometer pernikahan yang ditentukan sebagai syarat lazim dalam pernikahan. Dalam artian, suatu pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan yang tidak memenuhi kriteria kafaah, maka pernikahan dihukumi sah. Problematika muncul ketika hak untuk mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak wali apabila muncul ketidaksetujuan karena adanya pernikahan yang tidak kafaah. Penetapan ini oleh Imam Syafii diorientasikan demi terciptanya kemaslahatan bersama yaitu menghindari munculnya kecacatan sekaligus menghindari adanya perpecahan dalam keluarga. Penelitian ini merupakan library research, yang bertujuan untuk menguraikan tentang urgensi kafaah sebagai barometer pernikahan dalam pandangan Imam Syafii dan menjelaskan tentang bagaimana persetujuan wali serta calon mempelai perempuan terhadap kriteria kafaah sebagai keabsahan pernikahan di mata hukum. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa kafaah memang menjadi unsur penting sebelum dilakukanya sebuah pernikahan akan tetapi semua unsur kafaah tersebut tidak berlaku ketika calon suami dan calon istri saling ridha.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

as

Publisher

Subject

Social Sciences Other

Description

Jurnal Legitima: Jurnal hukum keluarga islam diterbitkan oleh Program Studi Al Ahwal Al syakhsiyah Islam Institut Agama Islam Tribakti Kediri. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam satu tahun yakni bulan Agustus dan bulan Pebruari. Fokus dari Jurnal ini mengkaji penelitian dibidang ...