Permasalahan ini bertitik tolak dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan atas barang dan jasa yang dipergunakannya. Namun dalam kenyataannya konsumen banyak dirugikan. Permasalahan yang sering muncul adalah konsumen sering mengeluhkan terjadinya kerusakan yang disebabkan dalam melakukan pengangkutan terkadang pengangkut main lempar dan banting saja tanpa memperdulikan apakah barang tesebut mudah rusak atau hancur. Ketika konsumen yang dirugikan hendak melakukan penuntutan, pelaku usaha menolak untuk memberikan ganti rugi dengan melemparkan tanggung jawab kepada konsumen dikarenakan pelaku usaha bersembunyi dibalik perjanjian pengangkut yang dibuat sepihak yang isinya merugikan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Survei artinya informasi dikumpulkan melalui responden dengan menggunakan kuisioner. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Lokasi penelitian di PT. MMC Tour dan Travel Pekanbaru. Populasi yang terkait dengan penelitian ini terdiri dari (a) Direktur di PT.MMC Tour dan Travel Pekanbaru Sebanyak 1 orang; (b) Manajer di PT.MMC Tour dan Travel Pekanbaru Sebanyak 1 orang; (c) Pengguna Jasa Transportasi Bus di PT. MMC Tour dan Travel Pekanbaru sebanyak 436 orang. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, Pertama,Tanggung jawab PT. MMC Tour Travel Pekanbaru terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen baik berupa kerusakan ataupun kehilangan barang yang dititipkan di bagasi adalah berdasarakan perjanjian pengangkutan yang dikeluarkan oleh PT. MMC Tour Travel Pekanbaru. Namun perjanjian ini dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Copyrights © 2020