Konsep batal demi hukum dapat ditinjau dari aspek teoritis maupun dalam praktek penerapan di lapangan diantaranya dalam peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara. Dalam pemahaman umum konsep batal demi hukum sering disalah pahami penerapannya. Secara tinjauan teoritis, kebatalan suatu produk hukum dapat terjadi karena kondisi batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Keduanya memiliki konsep yang berbeda. Kondisi “dapat dibatalkan” terjadi terjadi dengan syarat kebatalannya dilakukan dengan perbuatan hukum tertentu dan diajukan kepada institusi tertentu yang oleh hukum memang diberikan kewenangan melakukan pembatalan suatu produk hukum. Sedangkan kondisi “batal demi hukum” dipahami seolah-olah tidak memerlukan perbuatan hukum tertentu oleh institusi tertentu karena kebatalannya terjadi secara sendiri karena hukum. Padahal sesungguhnya dalam konteks keadaan batal demi hukum suatu putusan badan peradilan, maka keadaan batal demi hukum adalah suatu keadaan yang sesungguhnya masih membutuhkan suatu perbuatan hukum berupa pengajuan pembatalan kepada suatu badan peradilan. Kata kunci: peradilan, putusan, batal demi hukum
Copyrights © 2015