cover
Contact Name
Rika Novitasari
Contact Email
rikanovitasari@wisnuwardhana.ac.id
Phone
+62341-713604
Journal Mail Official
admin@wisnuwardhana.ac.id
Editorial Address
Jl. Danau Sentani 99 Malang, Jawa Timur Indonesia - 65199
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN 2723-570X. Jurnal MAKSIGAMA ini terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan Nopember. Maksigama sebagai jurnal ilmiah telah hadir dengan memuat sejumlah artikel pilihan, baik yang berupa artikel konseptual, maupun artikel laporan hasil penelitian. Jurnal ini terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal Universitas Wisnuwardhana Malang. Jurnal ini diterbitkan sebagai wadah bagi para penulis dan ilmuwan di bidang hukum untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maupun konseptualnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum di Indonesia. Redaksi menerima tulisan orisinil dan belum diterbitkan di media lain, dengan lingkup penulisan mengenai Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 137 Documents
ATURAN HUKUM ATAS AZAS CONTRADICTOIR DELIMINATIE DALAM PENDAFTARAN TANAH
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (484.702 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.2

Abstract

Penerapan aturan hukum atas azas contradictorie delimitatie dalam pendaftaran tanah sudah memadai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.Inti dari sahnya perjanjian penetapan batas tanah adalah kesepakatan. Perjanjian bagi para pihak harus kehendak yang bebas dari cacat kehendak (wilsgebrek); yakni "dwaling" (kesesatan, kekeliruan, kekhilafan), "dwang" (tekanan, paksaan) dan "bedrog" (penipuan). Sebaliknya, bila terjadi gugatan mengenai perjanjian kebijaksanaan (kewenangan) yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal yang digugat adalah; (1) isi perjanjian; (2) asas kepercayaan  (het vertrouwensbeginsel), asas kejujuran atau asas permainan yang layak (fair play)  dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Alasan gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf adalam kaitannya dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 jo  Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009.Gugatan tersebut menjadi kompetensi hakim tata usaha negara karena berkaitan dengan kewenangan publiknya untuk melaksanakan penetapan batas tanah dan kewenangan pemerintahannya dengan menerbitkan besluit (keputusan tata usaha negara) berupa sertipikat. Kata kunci: azas contradictoire delimitatie, pendaftaran tanah, akibat hukumnya
COMPARASI PELAKSANAAN PEMILUKADA KOTA MALANG 2008 DAN 2013
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (425.629 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.3

Abstract

Pertumbuhan politik di Indonesia saat ini, sebuah peristiwa penting telah terjadi  yaitu Pemilihan umum kepala daerah. Pemilihan umum kepala daerah langsung diadakan untuk memilih Kepala Daerah. Pemilu ini dikenal sebagai " Pemilihan Umum Kepala Daerah Langsung " disingkat " PILKADA " . Partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dari demokrasi , dan terlebih lagi hal ini merupakan  partisipasi langsung. Warga negara Indonesia , termasuk pengamat politik menyambut pemilihan langsung dengan antusias, karena mereka berharap agar Pemilihan umum kepala daerah bisa terus dan berhasil sesuai dengan tujuan dasar terselenggaranya pemilihan umum . Mereka juga berharap pemilu dapat menyajikan perubahan baru yang lebih baik dari sebelumnya secara konsisten berdasarkan prinsip pemilihan umum seperti otonomi , kejujuran , kepastian hukum, stabilitas , kepentingan umum , keterbukaan , proporsionalitas , profesionalitas , akuntabilitas , efisiensi dan efektivitas . Kata kunci : Pelanggaran, Pemilihan Umum, Pelaksanaan, demokrasi
POLA HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM OTONOMI DAERAH (Konsepsi dan Dinamikanya)
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.105 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.4

Abstract

Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan  yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter  dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan   yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi. Kata Kunci : hubungan, pemerintahan, pusat, daerah,
PENERAPAN KONSEP BATAL DEMI HUKUM DI PERADILAN PIDANA, PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.083 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.5

Abstract

Konsep batal demi hukum dapat ditinjau dari aspek teoritis maupun dalam praktek penerapan di lapangan diantaranya dalam peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara.  Dalam pemahaman umum konsep batal demi hukum sering disalah pahami penerapannya. Secara tinjauan teoritis, kebatalan suatu produk hukum dapat terjadi karena kondisi batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Keduanya memiliki konsep yang berbeda. Kondisi “dapat dibatalkan” terjadi terjadi dengan syarat kebatalannya dilakukan dengan perbuatan hukum tertentu dan diajukan kepada institusi tertentu yang oleh hukum memang diberikan kewenangan melakukan pembatalan suatu produk hukum. Sedangkan kondisi “batal demi hukum” dipahami seolah-olah tidak memerlukan perbuatan hukum tertentu oleh institusi tertentu karena kebatalannya terjadi secara sendiri karena hukum. Padahal sesungguhnya dalam konteks keadaan batal demi hukum suatu putusan badan peradilan, maka keadaan batal demi hukum adalah suatu keadaan yang sesungguhnya masih membutuhkan suatu perbuatan hukum berupa pengajuan pembatalan  kepada suatu badan peradilan. Kata kunci: peradilan, putusan, batal demi hukum
KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.464 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.6

Abstract

Korupsi sampai saat ini merupakan pekerjaan rumah bagi para penegak hukum termasuk Kejaksaan. Upaya penindakan telah dilakukan, dilengkapi dengan  aparat penegak hukumnya, namun akan sulit pelaksanaannya ketika dibenturkan dengan beberapa regulasi yang saling tumpang tidih dengan yang lain yang mengatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan salah satunya. Fungsi jaksa dalam penindakan tindak pidana korupsi dipertanyakan, ketika didalam KUHAP memisahkan antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan. Apakah kejaksaan juga memiliki wewenang sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi atau tidak? Problema ini muncul ketika isi satu aturan menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik,, dan aturan lain jaksa dapat saja melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, asalkan berdasarkan undang-undang khusus, atau ada undang-undang khusus yang memberikan kewenangan untuk itu. Kepastian hukum mengenai tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan harus ada, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kerancuan maupun kebingungan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi.  Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi,Kejaksaan,dan wewenang
TINDAKAN UPAYA PAKSA PADA SISTEM PERADILAN PIDANA YANG MEMERLUKAN IJIN PRESIDEN
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.177 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.7

Abstract

Persamaan di depan hukum merupakan pengakuan universal atas hak asasi manusia. Kita bisa tahu apakah dari deklarasi universal atas hak asasi manusia di PBB, dimana salah satu pasalnya berisi bahwa setiap manusia memiliki posisi yang sama dalam hukum, tanpa diskriminasi . Seperti dalam konstitusi Indonesia, Undang - Undang Dasar 1945 di pasal 27 juga mengakui kesetaraan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Namun dalam kenyataannya, banyak konstitusi yang seharusnya  mengikuti prinsip negara konstitusi, sebenarnya masih belum mencerminkan persamaan didepan hukum . Kata kunci : Konstitusi , persamaan di depan hukum , diskriminasi . 
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
MAKSIGAMA Vol 9 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.309 KB) | DOI: 10.37303/.v9i1.8

Abstract

Dalam perkembangannya di Indonesia muncul lembaga-lembaga baru sebagai wujud dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu lembaga baru yang terbentuk adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetapi tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Ada yang berpendapat bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ekstra konstitusional adalah keliru. Karena, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: penegakan hukum, tindak pidana korupsi, komisi pemberantasan korupsi 
STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM BERDASARKAN PANCASILA
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (635.828 KB)

Abstract

Konsekuensi yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum adalah menjadikan hukum sebagai bagian sekaligus instrumen untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan hukum dapat terwujud dengan baik diperlukan strategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian integral dari pembangunan hukum. Upaya mewujudkan kesadaran hukum dapat ditempuh melalui pemilihan strategi  pengembangan pendidikan yang tepat, yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia telah menyediakan seperangkat nilai yang terbaik untuk dijadikan sumber nilai dan landasan operasional dalam membangun kesadaran hukum bangsa. budayaTerwujudnya kesadaran hukum yang baik. Kata Kunci : Strategi, Pendidikan kesadaran hukum, Pancasila
PERGESERAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.371 KB)

Abstract

Isu sentral dalam teori tentang kedaulatan, adalah siapakah pemegang kedaulatan dalam negara? Terdapat 4 ajaran mengenai hal ini: (1). Ajaran Kedaulatan Tuhan, (2). Kedaulatan Negara, (3). Kedaulatan Hukum, (4). Kedaulatan rakyat. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyebutkan, bahwa: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, menunjukkan bahwa konsep kedaulatan yang dianut adalah konsep kedaulatan Tuhan, konsep kedaulatan rakyat dan konsep kedaulatan Negara sekaligus, yang terjelma melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara konsep kedaulatan pasca perubahan UUD Negara RI tahun 1945 yang menyebutkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945” telah bergeser dari kedaulatan MPR menjadi kedaulatan konstitusi. Pergeseran konsep kedaulatan tersebut tentu saja kita telah merasakan implikasinya, terutama tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum yang lebih mengedepankan pada asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yang sejatnya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara. Oleh karena itu, perubahan UUD Negara RI tahun 1945 perlu dipikirkan kembali untuk memperkuat peran dan posisi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Tetapi hendaknya MPR dalam melakukan perubahan tersebut harus melakukan interpretasi dengan pendekatan sejarah dengan menggunakan referensi dan dokumen yang otentik, terutama memahami pokok-pokok pikiran para pendiri Negara yang muncul dalam perdebatan di sidang-sidang BPUPKI. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan gagasan dalam membangun Negara Kesatuan RI yang utuh dan kuat. Kata kunci: pergeseran, konsep kedaulatan, pasca perubahan
DAMPAK DITERBITKANNYA SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NO. 73/KMA/HK.01/IX/2015 TENTANG PENYUMPAHAN ADVOKAT TERHADAP PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.244 KB)

Abstract

Dengan diterbitkannya surat edaran ketua mahkamah agung no. 73/kma/hk.01/ix/2015 tentang penyumpahan advokat merupakan fenome baru di dunia penegakan hukum di Indonesia, dikeluarkan surat edaran tersebut menjadikan dunia hukum khususnya duni advokat menjadi berubah dari segi penyumpahan, semakin banyaknya organisasi advokat yang akan bermunculan, semakin banyaknya advokat yang akan muncul dengan diberikan legalitas oleh ketua pengadilan tinggi, menjadikan perlindungan hukum yang diharapkan akan semakin baik dan lebih berkwalitas. Kata Kunci: Dampak,  Surat edaran ketua mahkamah agung no. 73/kma/hk.01/ix/2015, Penyumpahan advokat,

Page 1 of 14 | Total Record : 137