Persamaan di depan hukum merupakan pengakuan universal atas hak asasi manusia. Kita bisa tahu apakah dari deklarasi universal atas hak asasi manusia di PBB, dimana salah satu pasalnya berisi bahwa setiap manusia memiliki posisi yang sama dalam hukum, tanpa diskriminasi . Seperti dalam konstitusi Indonesia, Undang - Undang Dasar 1945 di pasal 27 juga mengakui kesetaraan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Namun dalam kenyataannya, banyak konstitusi yang seharusnya mengikuti prinsip negara konstitusi, sebenarnya masih belum mencerminkan persamaan didepan hukum . Kata kunci : Konstitusi , persamaan di depan hukum , diskriminasi .
Copyrights © 2015