Prinsip keterbukaan merupakan salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini selain merupakan asas bagi para penyelenggara negara secara normatif merupakan ketentuan hukum yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berlakuannya telah memiliki kekuatan hukum yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui ke dua instrumen hukum tersebut keterbukaan harus menjadi dasar para penyelenggara pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan berupa ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh warga negara baik untuk perorangan maupun kelompok. Melalui instrumen ijin legalitas kegiatan rakyat dapat dikendalikan dan dipertanggungjawabkan. Melalui penerapan prinsip keterbukaan dalam menerbitkan ijin perlindungan hukum kepada rakyat yang berpotensi kena dampak sekitar diadakannya bangunan itu. Hal ini mengingat adanya dampak sosial dan juga lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pengadaan bangunan yang telah dilegalkan oleh pemerintah melalui ijin. Kata kunci: Keterbukaan, Ijin Mendirikan Bangunan, Perlindungan Hukum, Masyarakat
Copyrights © 2016