Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 13 No 1 (2019): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN PIUTANG TERHADAP DEBITUR BANK




Article Info

Publish Date
04 Mar 2019

Abstract

Debt collector dalam kamus Bahasa Inggris “debt” berarti pinjaman atau hutang, “collector” berarti pengumpul. Jadi debt collector merupakan pengumpul hutang atau kumpulan orang-orang yang menjual jasa untuk menagih hutang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka,dengan gaya preman. Dalam penagihan hutangnya biasanya pihak bank menyerahkan kuasanya kepada pihak ketiga yang biasa disebut debt collector. Karena atas kuasa tersebutlah para debt collector sering melakukan sejumlah cara bahkan sampai menggunakan ancaman dan kekerasan dalam penagihan hutangnya kepada debitur-debitur nakal. Debt collector identik dengan kekerasan dimana kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan dari kelompok lain, ini ditandai dengan terjadinya pertumpahan darah, pergulatan fisik atau pengrusakan barang-barang. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dan Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...