Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 12 No 1 (2018): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum

POLITIK HUKUM PERUBAHAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK YANG MENGGUNAKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK




Article Info

Publish Date
10 Feb 2020

Abstract

Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di Indoesia merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Semua tersangka ditahan oleh polisi, dan hanya sebagain kecil yang dibebaskan oleh pengadilan. Penahanan tersebut menyebabkan trauma bagi masyarakat dan hukum tersebut diangsap represif sehingga pasal tersebut perlu diubah atau di-decriminalisasi. Penggiat perjuangan HAM menganggap pasal tersebut terlalu membatasi kebabasan berpendapat dan berekspresi sehingga dapat menghambat perkembangan demokratisasi. Namun, banyak orang yang berpendapat bahwa negara Indonesia juga wajib memberikan perlindungan kepada setiap orang agar tujuan pengembangan demokratisasi tidak melanggar hak setiap orang untuk memperoleh kehormatan. Berdasarkan beberapa pertimbangan, ketentuan ancaman pidananya dalam Pasal 45 ayat (3) diturunkan dari ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan pidana denda dari ancaman pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah menjadi 750 juta rupiah. Perubahan pasal tersebut merupakan “jalan tengah” antara pihak yang pro dan kontra pada tindak pidana tersebut, dalam rangka menumbuhkembangkan demokratisasi tanpa mengabaikan kehormatan orang. Politik hukum perubahan pasal tersebut adalah memperkecil kemungkinan penahanan tersangka oleh penegak hukum dan agar pasal tersebut tidak menjadi penghalang orang berpendapat dalam upaya peningkatan demokratisasi. Namun, jika pendapat orang tersebut melanggar kehormatan orang lain, maka pelaku bisa dipidana atas pengaduan korban. Politik hukum perubahan pasal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, ketentuan UUD NRI Tahun 1945, yang dijabarkan dalam RPJPN, dan RPJMN. Antara tujuan perubahan dengan pasal yang dibah juga konsisten sehingga perubahan ancaman pidana tersebut dapat menunjang pelaksanaan prinsip keseimbangan antara hak dengan kewajiban warganegara di negara demokrasi. Kata Kunci: politik hukum, ancaman pidana, penghinaan, pencemaran nama baik, informasi elektronik, dokumen elektronk

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...