Korupsi sudah menjadi bahan perbincangan dan bukan hal baru lagi di Indonesia. Sejumlah analisis tentang korupsi dan beberapa upaya untuk pemberantasanya telah dilakukan bahkan oleh para akademisi melalui buah pikiran mereka. Umumnya hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesampingan penegakan hukum atas upaya pemberantasan korupsi. Gagasan semacam ini memberikan tantangan serius terhadap bidang keilmuan hukum, sehingga disinilah peranan filsafat hukum dalam mendampingi melakukan sebuah analisis untuk mencapai sebuah cara berfikir yang bijaksana untuk menghadapi ujian pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Filsafat, Hukum, Korupsi, Indonesia
Copyrights © 2017