Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 13 No 2 (2019): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SEKTOR INFORMAL UD. GANGSAR DI DESA NGUNUT KECAMATAN NGUNUT KABUPATEN TULUNGAGUNG




Article Info

Publish Date
06 Mar 2020

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja sektor informal UD. Gangsar yang memproduksi kacang shanghai atom di Desa Ngunut,Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dalam hal ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja (staff/karyawan) dan peraturan perusahaan yang berlaku di perusahaan UD. Gangsar serta untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja, dan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dalam perusahaan. Sebagai penelitian hukum sosiologis maka penelitian ini akan diawali dengan studi dokumen terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang hasilnya akan dilanjutkan dengan pengamatan di lapangan yang digunakan untuk mencatat dan mendeskripsikan perilaku, kegiatan dan pelaksanaan obyek penelitian. Pengolahan dan analisa data pada penelitian ini, tunduk pada cara analisa ilmu-ilmu sosial dengan menggunakan analisa kualitatif atau analisa non statistik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh tiga simpulan hasil penelitian sebagai berikut; 1) Tidak ada kepastian hukum untuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja sektor informal menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi masalah dikarenakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan secara jelas pekerja di sektor formal dan informal, 2) Perusahaan ini melaksanakan perlindungan hukum untuk melindungi pekerja dengan hukum yang dibuat sendiri oleh pemilik, yang kemudian hukum tersebut disebut kontrak kerja atau sesuai perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan kepada para Pengusaha di sektor informal hendaknya menjamin secara penuh dan benar hak-hak pekerjanya hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara adil yang meliputi perlindungan dari jam kerja yang tidak pasti, jaminan kesehatan serta kepastian jenjang karir. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Sektor Informal

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...