Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku pembuat Akta Outentik yang terindikasi terlibat Kasus Pidana. Dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta (PPAT), apabila terjadi kasus tindak Pidana sebelum terbentuknya Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam wilayah Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kata Kunci : MPPD, Notaris, PPAT, tugas
Copyrights © 2018