Kasus pedofilia di Imdonesia selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, pemerintah telah sangat berupaya memerangi kasus ini dengan mengesahkan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi,dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak belum dimaksimalkan secara efektif oleh penegak hukum. Dalam penulisan jurnal ini diharapkan kepada penegak hukum lebih mempertimbangkan kembali Peraturan Pemerintah ini dalam memberi sanksi kepada pelaku karena dengan dimaksimalkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 diharapkan para pelaku dapat berpikir ulang kembali melakukan kejahatan pedofilia ini karena sanksi yang diberikan sangat berat dan akan memberikan beban psikis yang besar terhadap dirinya dan keluarganya. Kata Kunci: Anak korban Pedofilia, Perlindungan hukum, Kekerasan seksual
Copyrights © 2021