Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) adalah dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya. Sementara saat ini kondisi instalasi listrik di Masjid Jami Al-Mu’min Bojongsari Sawangan Depok sangat memprihatinkan, selain kondisi instalasi listrik yang sudah tidak layak karena kondisi sudah tak layak dan kalah penting lagi kondisi instalasi listrik tersebut belum memenuhi standar PUIL. Hal lain yang menjadi keresahan dari masyarakat dan pihak DKM Masjid Jami Al-Mu’min Bojongsari Sawangan Depok mengenai instalasi listrik yang kurang standar dan kondisi pengeras suara yang tidak berfungsi dikerenakan rusak. Dengan kondisi ini tentunya instalasi yang tidak standar dan sudah tidak layak ini akan membahayakan peralatan atau bangunan dari bahaya kebakaran dan membahayakan jiwa manusia akibat tersengat listrik. Ditambah lagi kondisi sistem tata suara yang rusak yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat di Masjid yang banyak menggunakan sistem tata suara tersebut. Untuk itu perlu dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) sebagai bentuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi baik bagi Dosen maupun Mahasiswa dalam bentuk Penerapan Ilmu Perkuliahan terkait Standarisasi Instalasi Listrik dengan melakukan Standarisasi baik Instalasi Listrik maupun Sistem Tata Suara di Masjid Jami Al-Mu’min Bojongsari Sawangan Depok. Tujuan PkM ini adalah agar masyarakat dan pengurus DKM Masjid Jami Al-Mu’min Bojongsari Sawangan Depok terhindar dari bahaya Kebakaran maupun Sengatan Listrik akibat Instalasi Listrik tidak Standar sehingga kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan di Masjid dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Copyrights © 2021