Pegawai Negeri Sipil di Indonesia pada umumnya masih melanggar kedisiplinan di bidang kepegawaian serta kurang mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan nasional. Bentuk sanksi administrative terhadap PNS yang melakukan tindak pelanggaran di bidang kepegawaian yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Cara pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang melakukan tindak pelanggaran di bidang kepegawaian yaitu hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan structural dan pembebasan dari jabatan.
Copyrights © 2021