Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Kewenangan, Peran serta Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama antara Hutchison Port Holdings (HPH) Jakarta International Container Terminal dengan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) menurut Undang-Undang Pelayaran dan Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Syahbandar dan Otoritas Kepalabuhan selain memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran karena memiliki fungsi dan wewenang yang strategis juga mempunyai kewenangan dalam Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan yang meliputi meliputi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap Legalitas Kerjasama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara (PT. Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holdings (HPH), di pelabuhan.
Copyrights © 2021