Kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank, dimana bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uang. Lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah. Ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 berlaku bukan saja menyangkut keadaan keuangan dari nasabah penyimpan dana (pasiva bank), tetapi berlaku pula bagi kredit yang diperoleh oleh nasabah debitur dari bank tersebut (aktiva bank). Hal tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan informasi antara bank mengenai kredit. Kendala Penerapan Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Oleh Pemegang Jabatan Di Bagian Kredit Dihubungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah rahasia bank pengaturannya belum mamadai. Akibatnya kurang memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait, sehingga dapat menimbulkan inefisiensi, karena banyaknya pertanyaan dan kasus-kasus pelaporan yang menyangkut rahasia bank.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021