Pada saat ini perjanjian jual beli mengalami perubahan bentuk transaksi. Artinya apabila selama ini perjanjian jual beli baru terlaksana dengan adanya kontak secara langsung antara si penjual dengan si pembeli secara fisik, maka pada saat ini perjanjian jual beli tidak harus dengan adanya kontak secara langsung. Perjanjian jual beli dapat dilakukan dengan menggunakan kemajuan tekhnologi dalam hal ini dengan menggunakan jaringan internet melalui media elektronik atau dikenal dengan sebutan E-Commerce.. Secara umum perjanjian jual beli berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1320, 1457 dan 1458. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, akad jual beli diatur pada Buku II tentang Akad. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Setelah dilakukan analisa terhadap data sekunder dapat diketahui bahwa pejanjian jual beli melalui E-Commerce menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sah sepanjang ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut dipatuhi dan dipenuhi. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2022