Journal of Innovation Research and Knowledge
Vol. 1 No. 8: Januari 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL

Adriyanti (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah dan masyarakat. Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Di dalam kegiatan pasar modal suatu negara, untuk menarik investor bukan suatu hal yang mudah, banyak faktor yang di perhatikan oleh investor sebelum menginvestasikan dananya di pasar modal. Faktor-faktor seperti kondisi perekonomian jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum di suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar pertimbangan seorang investor untuk menginvestasikan dananya. Karena kegiatan pasar modal begitu marak dan complicated maka dibutuhkan suatu perangkat hukum yang mengaturnya agar pasar modal itu sendiri menjadi teratur, adil, transparan, wajar, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sehingga kemudian lahirlah hukum pasar modal (Capital Market Law, Securities Law). Di Indonesia untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pasar modal di buat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIRK

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Innovation Research and Knowledge, published by Bajang Institute. Published in two formats, print and online, print version of ISSN: 2798-3471 and the online version of ISSN: 798-3641, both of which are published every month. The scope of the journal studies broadly includes: Culture (a ...