Salah satu dimensi mutu pelayanan kesehatan adalah ketepatan waktu. Pada kenyataannya masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang waktu tunggu pelayanannya melebihi standar yang ditetapkan dari KMK RI 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu ≤ 60 menit. Desain penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik sampling adalah purposive sampling sebanyak 106 pasien yang diukur waktu tunggu pelayanan rawat jalan mulai dari pasien mengambil karcis sampai mendapatkan pelayanan di poliklinik dan wawancara untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan rawat jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPO pelayanan rawat jalan tidak ada tetapi dalam pelaksanaannya mengacu pada SPO pendaftaran pasien. Hasil perhitungan analisis rata-rata waktu tunggu pelayanan rawat jalan sebesar 62,5 menit, dengan lama waktu tunggu < 60 menit sebanyak 37 pasien (34,9%) dan lama waktu tunggu > 60 menit sebanyak 69 pasien (65,1%). Faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan rawat jalan antara lain jaringan ke sistem puskesmas sering terganggu, pasien tidak membawa kartu berobat, Rekam Medis yang tidak ada pada rak penyimpanan dan petugas sakit terpapar COVID-19. Beberapa saran adalah pembuatan SPO khusus secara keseluruhan terkait pelayanan rawat, maintenance berkala koneksi jaringan ke sistem Puskesmas, membuat petunjuk tentang syarat pendaftaran, telusur berkala pada rak penyimpanan rekam medis dan pembuatan outguide rekam medis yang akan keluar
Copyrights © 2022