Masalah dalam penelitian ini adalah belum efektifnya Percepatan Perekaman KTP elektronik. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti menduga bahwa masalah tersebut dipengaruhi oleh variabel implementasi kebijakan. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, rumusan masalah yang diajukan adalah: “Seberapa Besar Pengaruh Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Efektivitas Percepatan Perekaman KTP elektronik”. Analisis masalah penelitian dilakukan dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan Teori George C. Edwards III dalam Subarsono, (2005:90), berdasarkan factor-faktor implementasi kebijakan melalui dimensi Komunikasi, Sumberdaya, Sikap Pelaksana dan Strktur Birokrasi. Adapun untuk variabel Efektivitas digunakan pendekatan teori Mahmudi (2005:92) diadaptasi dari Steers (1985: 53) terdiri dari pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi . Berdasarkan pendekatan teori teori tersebut, hipotesis yang diajukan adalah: “Besarnya pengaruh implementasi kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Efektivitas Percepatan Perekaman KTP elektronik di Kecamatan Coblong ditentukan oleh pelaksanaan factor-faktor Komunikasi, Sumberdaya, Sikap Pelaksana dan Strktur Birokrasi”. Metode dalam penelitian ini adalah metode survey eksplanatif (explanatory survai method) sedangkan sumber pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi : angket, observasi, dan wawancara. Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah sampel random sederhana (Simple Random Sampling). Adapun teknik analisa data yang digunakan adalah analisis regresi liniear Berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan diperoleh hasil penelitian yang menunjukan adanya hubungan yang positif dan signifikan antara implementsi kebijakan terhadap Efektivitas Percepatan PerekamanKTP elektronik di Kecamatan Coblong Kota Bandung.. Dengan demikian hipotesis yang diajukan di dalam penelitian ini teruji secara empirik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016