prosiding seminar nasional
2022: PROSIDING UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA 2022

Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan

Ella Emilia Rahmasari (Unknown)
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Lego Karjoko (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2022

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme deduksi dan interpretasi. Dalam hal ini menganalisis Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan perubahan Pasal tersebut yakni agar tidak ada lagi pembedaan golongan penduduk dalam hal pembuatan Surat Keterangan Waris, ahli waris dapat memilih atau membuat Surat Keterangan Waris di Lurah dan Camat, Notaris, dan Balai Harta Peninggalan. Dengan tidak adanya perbedaan penggolongan penduduk maka diharapkan terciptanya kepastian hukum bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Surat Keterangan Waris.

Copyrights © 2022