Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya pada Laporan Keuangan Komersial PT. Sarana Agro Nusantara telah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan menganalisis jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dilakukan koreksi fiskal sebagai dasar penentuan Pajak Penghasilan (PPh) terutang perusahaan tahun 2018. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode desriptif dengan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara laba rugi menurut komersial dengan laba-rugi menurut fiskal karena dilakukan koreksi fiskal terhadap penghasilan dan biaya dalam Laporan Keuangan Komersial berdasarkan peraturan perpajakan.
Copyrights © 2020