Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam Pasal a quo tidak disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menguji Perpu, namun dalam praktiknya Mahkamah Konstitusi melakukan hal a quo.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimanakah pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusionalitas Perpu terhadap UUD 1945 ? Metode penelitian yakni penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya tidak ditemukan secara tegas atau eksplisit menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Perpu, oleh karena itu tidak seharusnya melakukan pengujian terhadap Perpu karena bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saranya agar MPR melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 untuk menentukan lembaga mana yang berwenang menguji Perpu, sehingga polemik ini bisa terselesaikan. Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Perpu.
Copyrights © 2022