Nilai-nilai paradigma filosofis dalam pembentukan peraturan perundangundangan norma hukum berisi kesadaran, penghayatan nlai-nilai, sikap, ide dan gagasan pemegang otoritas politik. Pancasila sebagai jiwa bangsa sebagai cita hukum ‘rechtside’ sebagai sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teoritis berdasar pada kaidah hukum masyarakat dan secara yuridis amandemen konstitusi berpengaruh pada pembentukan peraturan perundnag-undangan. Perubahan Paradigma berpengaruh terhadap politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada implementasi berlakunya peraturan perundang-undangan di masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya di tangan Presiden politik hukumnya berubah kekuasaan pembentukan peraturan perundangundangan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Politik hukum tidak lepas dari sumber hukum Pancasila sebagai ‘rechtside’ sebagai dasar pelaksanaan kemajuan bangsa dan negara yang sesuai dengan kultur bangsa. KataKunci: Politik Hukum, Paradigma, Pancasila sebagai cita hukum ‘rechtside’
Copyrights © 2018