Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terpidana terhadap putusan hakim berdasar alat bukti lemah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus: sengkon-karta, Risman lakoro-Rostin mahaji, Jessica kumala wongso, dan Pollycarpus. Menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Bahan hukum sekunder yaitu buku buku yang terkait dengan perlindungan hukum. Hasil penelitian yang didapat adalah sebagai berikut, perlindungan terpidana pada prinsipnya berpedoman pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, perlindungan tersebut harus memperhatikan asas keseimbangan dalam KUHAP yaitu, perlindungan harkat martabat manusia dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Copyrights © 2019